Gagasan JDIHN berawal dari Seminar Hukum Nasional III di Surabaya yang diselenggarakan oleh BPHN.
Masalah utama: Sistem dokumentasi hukum nasional belum mampu menyediakan informasi hukum secara cepat, tepat, dan mudah diakses.
Rekomendasi: Dibutuhkan sistem jaringan dokumentasi hukum terpadu untuk:
- Penelitian hukum
- Penyusunan peraturan perundang-undangan
- Pembentukan kebijakan